PK Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan ABH di Kejaksaan Negeri Cilacap

    PK Bapas Nusakambangan Lakukan Pendampingan ABH di Kejaksaan Negeri Cilacap

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pembimbingan, Pengawasan, dan Pendampingan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Tertentu yakni Pembimbing Kemasyarakatan.
    Dengan Adanya UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang berfokus pada Keadilan Restoratif dan Diversi yang menekankan pada ‘pemulihan’ ketimbang ‘pembalasan’ seperti penerapan pada hukum pidana orang dewasa. Pembuatan Undang-Undang ini diharapkan dapat mengubah stigma masyarakat yang memandang anak sebagai ‘kriminal’, membuat masyarakat sadar bahwa anak masih dalam masa pengembangan diri dan karenanya mereka pun belum dapat mempertanggungjawabkan perilakunya secara penuh. Pengajaran dari orang tua dan lingkungan sekitar memiliki peran besar dalam pembentukan perilaku anak tersebut.
    “Seperti pada hari ini Rabu (03/01/24), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan pendampingan terhadap 2 Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kasus kepemilikan senjata tajam yakni pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.  PK melakukan pendampingan tahap II atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polsek Cilacap Selatan ke Jaksa Penuntut Umum Anak pada Kejaksaan Negeri Cilacap.
    Dalam tahap ini, turut hadir Jaksa, PK Bapas Nusakambangan, Penasehat Hukum, Penyidik, ABH dan orang tua ABH. Pendampingan bagi ABH dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan wajib mendampingi kasus Anak agar kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.
    “Pada pelaksanaan proses pendampingan hari ini berjalan lancar dimana anak mengakui secara perbuatannya dan salah satu anak tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 13 tahun atau setidaknya belum berusia 14 tahun.”Pungkas Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Pasir Putih Tanam Bibit Durian di...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring dan Evaluasi, Kasi Admin Kamtib...

    Berita terkait

    Rapat Anggota Tahunan KPRI Syariah AMPUH Lapsuska Periode 2024 di Lapas Karanganyar Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Hadir Meriahkan Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-21 PIPAS dengan Semangat Baru
    Nathania Faida Azmi Juara 1 Lomba Fashion Show Batik
    Rapat Awal Tahun 2025 Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Sistem Kerja
    Datangi WBP Lapas Kelas IIB Cilacap, PK Bapas Nusakambangan Laksanakan Litmas Integrasi
    Rapat Anggota Tahunan KPRI Syariah AMPUH Lapsuska Periode 2024 di Lapas Karanganyar Nusakambangan
    Lapas Karanganyar Hadiri Pengarahan Strategis Virtual Bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan
    Kepala Lapas Batu Pimpin Apel Siaga Awal Tahun 2025 dan Tekankan Program-Program yang ada harus tercapai sesuai target di Nusakambangan
    Pelepasan Dua Pegawai terbaik Lapas Karanganyar yang Lolos Seleksi POLTEKIP, Siap Menempuh Tugas Belajar menjadi Calon Taruna di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)
    Terbaik! Sertifikasi Halal Dapur LaCila Jamin Penyajian Makan Higienis Berkualitas
    Petugas dan Warga Binaan Lapas Kembangkuning Berpartisipasi Aktif dalam Pemilu 2024
    LP Pasir Putih Ikuti Penguatan Pengamanan Lapas oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS di Nusakambangan
    Solusi Pembinaan Napiter, Lapsuska Ikuti Rapat Pembahasan.
    Partisipasi Perwakilan Lapas Karanganyar dalam Rapat Kerja Pengurus Kabupaten Persatuan Catur Seluruh Indonesia Kabupaten Cilacap: Rencana Program Kerja 2024
    Lapas Pasir Putih Hadiri Workshop Peran Multisektor Dalam Pengendalian Risiko TB

    Rekomendasi berita

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Perang Lawan Narkoba, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Tes Urine Kepada Prajuritnya
    Kapolri Laporkan Direktorat PPA PPO Hingga Sinergitas TNI-Polri Kepada Presiden
    Danwing Udara 5 Pimpin Apel Khusus Dalam Rangka HUT Ke-3 Koopsudnas

    Tags