Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan
    Laksanakan Litmas Integrasi, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Tekankan Kedisiplinan sebagai Klien Pemasyarakatan

    Cilacap - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) program Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIB Cilacap. Warga Binaan Pemasyarakatan berinisial AY (29) menyambut dengan gembira program tersebut. WBP yang mendapatkan vonis 1 tahun dan 2 bulan tersebut berharap bisa segera kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarga sehingga dapat kembali bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. “Saya benar-benar menyesali perbuatan saya kemarin, mulai sekarang saya hanya ingin bekerja dengan baik untuk menafkahi keluarga”, ujar AY, Senin (17/04/2023).
    Apabila memenuhi syarat dan mendapatkan program Cuti Bersyarat (CB), WBP kasus Penadahan tersebut akan menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Nusakambangan. 
    Praditya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan yang melakukan penggalian data memberikan beberapa pesan kepada WBP. “Kalau sudah menjadi klien Bapas harus tertib melaksanakan wajib lapor, karena hal tersebut merupakan salah satu kewajiban sebagai klien pemasyarakatan” ujar Praditya.
    Dalam kesempatan tersebut PK Bapas Nusakambangan juga memperkenalkan Hak-hak dan kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan. “Bulatkan tekad untuk berubah jadi lebih baik, dan jangan melanggar hukum lagi” tambah Praditya. Hak-hak dan kewajiban Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 antara lain:
    Hak-hak Klien Pemasyarakatan:
    1. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
    2. Hak untuk memperoleh pembimbingan
    3. Hak untuk memperoleh konseling
    4. Hak untuk mendapatkan keterampilan
    5. Hak untuk memperoleh perawatan
    6. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat
    7. Hak untuk memperoleh pekerjaan
    8. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan
    9. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (untuk keperluan 
    berobat dan beribadah)
    10. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan
    Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan:
    1. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
    2. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
    3. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
    4. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
    5. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
    6. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Penerimaan Masyarakat, PK Bapas...

    Artikel Berikutnya

    Patuhi SOP Lapas Super Maximum Security...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Tags