Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Nusakambangan

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Nusakambangan
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Laksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Nusakambangan

    Nusakambangan - Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan serah terima seorang warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Narkotika Nusakambangan yang mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Pembebasan Bersyarat. Warga binaan pemasyarakatan yang berganti status menjadi klien pemasyarakatan tersebut didampingi oleh petugas dari Lapas Narkotika Nusakambangan. Warga binaan tersebut telah menjalani pembinaan di Lapas dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan hak reintegrasi sosial Pembebasan Bersyarat, Kamis (14/09/2023).

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan melaksanakan pelimpahan klien tersebut dengan melaksanakan verifikasi berkas serta penginputan data untuk pelimpahan ke Bapas yang melaksanakan pembimbingan dan pengawasan sesuai yang tertera di Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

    “Selamat berkumpul kembali bersama keluarga, dan selalu ingat bahwa sebagai klien pemasyarakatan bapak juga memiliki kewajiban terhadap Bapas khususnya Pembimbing Kemasyarakatan, ” jelas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan sembari memberikan dokumen kepada klien.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Hari Pertama Peserta Sangat Antusias, Lapas...

    Artikel Berikutnya

    Inovasi di Lapas Khusus Karanganyar Job...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Tim Arsiparis Ditjenpas dan Kanwil Kemenkumham Jateng Sambangi Lapas Permisan
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Ciptakan Tata Kelola Kearsipan Yang Baik, Lapas Permisan Hadiri Sosialisasi Permenkumham Tentang Tata Naskah Dinas

    Tags