Bapas Nusakambangan Berikan Pelayanan Penelitian Kemasyarakatan Gratis Bagi WBP

    Bapas Nusakambangan Berikan Pelayanan Penelitian Kemasyarakatan Gratis Bagi WBP
    Bapas Nusakambangan Berikan Pelayanan Penelitian Kemasyarakatan Gratis Bagi WBP

    Nusakambangan - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang melaksanakan tugas dibidang bimbingan kemasyarakatan. Dalam Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sendiri, dijelaskan bahwa Balai Pemasyarakatan atau yang selanjutnya disebut Bapas adalah sebuah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien, lebih lengkapnya Bapas memiliki tugas melaksanakan pembuatan penelitian kemasyarakatan (litmas), pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap Klien Pemasyarakatan dan anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam memberikan setiap pelayanan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan dan tentunya tidak dipungut biaya seperti pelayanan penelitian kemasyarakatan yang dilakukan terhadap salah satu WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Lapas Kelas IIB Cilacap berinisial Y, Selasa (14/03/2023).

    Sebelum dilakukan penggalian data oleh Pembimbing Kemasyarakatan akan memberikan sebuah formulir yang akan diisikan dengan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan yang kemudian ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap proses penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan)/ Klien Pemasyarakatan dan penjamin/ keluarga bahwa pelayanan yang diberikan di Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis.

    Bapas Kelas II Nusakambangan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya. Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa menerangkan bahwa ini salah satu upaya pencegahan gratifikasi dan pungutan liar. “Dengan adanya formulir ini kami pastikan semua pelayanan yang disediakan oleh Bapas Nusakambangan adalah gratis tidak dipungut biaya. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mensosialisasikan gerakan anti gratifikasi di lingkungan Bapas Kelas II Nusakambangan dan mewujudkan wilayah bebas korupsi, gratifikasi serta pungutan liar” terangnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Permudah Klien Lapor Diri, PK Bapas Nusakambangan...

    Artikel Berikutnya

    Buka Sostek Pemasyarakatan, Dirjenpas Beri...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 

    Tags